Buron Penjual Gadis Aceh 16 Tahun ke Malaysia Diciduk di Pekanbaru
INISIATIF.CO, Banda Aceh — Setelah lama menjadi buronan, RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, yang diduga sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), akhirnya berhasil ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).
RH diamankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia, usai dilakukan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda T Syahrizal, dan berlangsung atas koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan berhasil ditangkap di Pekanbaru. Saat ini sudah tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan langsung kita bawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).
RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni Pasal 2 juncto Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17.
“Untuk perkembangan kasusnya, akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan intensif selesai. Dalam waktu dekat, akan kami gelar konferensi pers untuk penjelasan lebih lanjut,” tambah Fadilah.
Diketahui, RH merupakan terduga pelaku yang menjual seorang gadis berinisial PAF (16), warga Aceh Besar, ke Malaysia dan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) pada akhir 2024 lalu. PAF sempat dilaporkan hilang, namun kemudian ditemukan di Malaysia berkat bantuan masyarakat Aceh di sana.
Korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Aceh melalui kerja sama antara Kepolisian dan BP2MI. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perdagangan anak dan eksploitasi seksual lintas negara, serta memperkuat urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan perdagangan orang.[]