Bupati Safaruddin Usul Pengangkatan 2.083 PPPK Paruh Waktu Pemkab Abdya, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi
INISIATIF.CO, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengusul pengangkatan 2.083 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam lingkungan pemerintah setempat.
Menurut Safaruddin, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Abdya atas pengabdian yang selama ini diberikan untuk daerah.
“Kita selaku Pemerintah Abdya komit mengangkat PPPK paruh waktu tahun 2025 ini. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah Arah Baru Abdya Maju atas dedikasi mereka kepada daerah,” kata Bupati Safaruddin, Kamis (11/9/2025).
Ia menyebutkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini setelah dilakukan pembahasan dengan anggota DPRK Abdya, guna melihat ketersedian anggaran daerah.
“Setelah kita melihat ruang fiskal yang ada dan dengan melakukan efisienkan setiap penggunaan anggaran, maka kita mengambil keputusan untuk menyegerakan pengangkatan PPPK paruh waktu,” ucap Safaruddin.
Sebagai bentuk komitmennya terhadap pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut, ia sudah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya untuk mengumumkan pengangkatan PPPK paruh waktu pada, 11 September 2025.
“Kita ingin hadir untuk memberikan solusi, meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Sebab, kita tidak menginginkan saudara-saudari kita yang sudah lama mengabdi untuk daerah terabaikan,” tegas Safaruddin.
Secara terpisah, Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana, membenarkan bahwa pengumuman 2.083 PPPK paruh waktu dilakukan malam ini, Kamis malam (11/9/2025).
“Data 2.083 PPPK paruh waktu Kabupaten Abdya sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 25 Agustus 2025, dan baru di respon oleh BKN,” ujarnya.
Setelah mendapatkan respon tersebut, kata Nur Afni, Bupati Safaruddin langsung mengambil keputusan untuk mengintruksikan BKPSDM mengumumkan kelengkapan administrasi bagi PPPK paruh waktu.
Ia menyebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu dilingkungan Pemerintah Abdya sebanyak 2.083 orang terdiri dalam dua kategori.
Kategori pertama, kata Nur Afni, PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.566 orang, dengan rincian 691 guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis.
Kategori kedua, sambungnya, PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 517 orang dengan rincian, 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.
“Mereka ini harus melengkapi syarat-syarat dokumen untuk keperluan administrasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ada tujuh persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh PPPK paruh waktu untuk kebutuhan administrasi yang akan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
“Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya. Untuk kelengkapan berkas, batas akhirnya pada, Senin (15/9/2025),” jelasnya.
Mengingat waktu yang terbatas, kata Nur Afni, Pemerintah Abdya sudah melakukan komunikasi dengan Polres Abdya terkait pembuatan SKCK.
“Alhamdulillah, Pak Kapolres juga menyambut baik, beliau memberikan ruang di hari libur (Sabtu dan Minggu) untuk pembuatan SKCK. Jadi, bagi PPPK paruh waktu, mulai besok bisa langsung ke Mapolres dan Polsek Blangpidie untuk mengurus dokumen tersebut,” ucap Nur Afni.
Sementara surat kesehatan, kata Nur Afni, silahkan mendatangi Puskesmas di wilayah masing-masing.
“Layanannya juga dibuka di hari Sabtu dan Minggu demi memudahkan pengurusan administrasi PPPK paruh waktu,” ucap Nur Afni.
Atas kerja samanya, Nur Afni mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Abdya yang sudah membuka ruang pembuatan SKCK di hari libur.
“Atas kerja sama dari Pak Kapolres, kami mengucapkan terima kasih, semoga pembuatan SKCK ini berjalan dengan baik,” pungkas Nur Afni.[]