Bupati Safaruddin Tata Ulang Penggunaan Kendaraan Dinas, Termasuk yang Dipinjamkan ke Keluarga ASN
Selain penertiban, Pemkab Abdya juga membuka opsi lelang terhadap kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Hasil dari lelang tersebut dapat menjadi tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kebutuhan kendaraan dinas akan disesuaikan dengan kebijakan efisiensi.
“Jika memungkinkan, kendaraan usang kita lelang dan hasilnya menjadi PAD. Sementara, dinas yang membutuhkan bisa diberikan tunjangan untuk sewa kendaraan, kecuali dinas teknis yang tetap butuh kendaraan operasional,” jelas Safaruddin.
Ia menambahkan, kendaraan dinas bukan sekadar alat operasional, melainkan juga simbol dari komitmen dan tanggung jawab ASN.
“Kalau kendaraannya dirawat, berarti yang bersangkutan peduli dan bertanggung jawab. Sebaliknya, kendaraan yang rusak dan kotor mencerminkan rendahnya rasa tanggung jawab,” tutupnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari Pemkab Abdya untuk membangun tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.[]