Bupati Mirwan Bentuk Tim Khusus, Konflik PT. ASN dan Warga Trumon Didorong ke Meja Hukum
INISIATIF.CO, Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade antara PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) dengan masyarakat Trumon Raya.
Penegasan itu disampaikannya dalam pertemuan khusus bersama ratusan warga dari Gampong Teupin Tinggi, Gampong Seneubok Pusaka, dan Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Minggu dinihari, 18 Mei 2025 di halaman Kantor Camat Trumon.
“Kita telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan konflik lahan antara PT. ASN dengan masyarakat Trumon Raya itu. Saat ini tim tengah meminta sejumlah dokumen dan keterangan dari para pihak terkait, jadi tolong berikan waktu agar tim khusus ini bisa bekerja maksimal,” tegas Mirwan dalam pertemuan yang berlangsung hingga tengah malam tersebut.
Pertemuan itu digelar usai kunjungan Bupati Mirwan ke Kemukiman Buloh Seuma dalam rangka penyerahan bantuan mobil ambulans untuk warga di wilayah terpencil.
Ia turut didampingi oleh Wakil Bupati Baital Mukadis, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah S.I.K, Anggota DPRK Jasman, Plt. Sekda Masrizal A Karim, serta para kepala SKPK lainnya.
Mirwan juga menyampaikan bahwa Pemkab dalam waktu dekat akan memanggil manajemen PT. ASN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ia menegaskan, langkah tim khusus berkaitan erat dengan aspek hukum dan memerlukan legalitas dokumen resmi sebagai dasar penguatan argumentasi hukum.
Sementara itu, Manager PT. ASN, Suko Wahyudi, mengaku pihaknya menunggu undangan resmi dari Pemkab Aceh Selatan untuk membahas persoalan tersebut secara musyawarah.
“Kemarin sudah saya jelaskan di hadapan perwakilan masyarakat Gampong Teupin Tinggi dan di depan Anggota DPRK bahwa kami siap menunggu undangan rapat dari Pemkab Aceh Selatan untuk kita bahas bersama persoalan ini,” ujar Suko, seperti dirilis Ajnn.net, Senin, (19/5/2025).
Terkait kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat, Suko menjelaskan bahwa PT. ASN merupakan anak perusahaan PTPN 1, yang pada tahun 1995 telah memberikan kebun plasma di wilayah yang kini masuk dalam Kecamatan Trumon Timur. Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara pasti luas lahan tersebut karena dokumen terkait saat ini berada di kantor pusat PTPN 1 di Langsa.
Sebelumnya, ratusan warga dari Gampong Teupin Tinggi dan Seneubok Pusaka menduduki areal perkebunan sawit milik PT. ASN. Mereka mendirikan tenda-tenda dari terpal dan menuntut kejelasan terhadap hak lahan plasma yang selama ini belum terealisasi. Aksi itu menjadi puncak dari ketegangan yang telah lama berlangsung antara masyarakat dan perusahaan.
Dengan masuknya Pemkab Aceh Selatan secara aktif dalam mediasi, masyarakat berharap penyelesaian konflik ini tidak lagi berlarut-larut dan dapat memberi keadilan bagi warga yang selama ini merasa haknya diabaikan.[]