HUT RI Ke 80

Bupati Abdya Wajibkan Warung Kopi Gelar Pengajian Rutin, Minimal Satu Kali Sebulan

Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, resmi meluncurkan Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama di Gedung DPRK Abdya, Kamis 21 Agustus 2025. (Foto untuk INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemilik usaha warung kopi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini memiliki kewajiban baru. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam, setiap warung kopi diwajibkan menggelar kegiatan pengajian atau tausiyah minimal sekali dalam sebulan.

Aturan tersebut tertuang jelas pada Pasal 7 ayat (5) Perbup Abdya. Disebutkan, pemilik warung kopi harus menghadirkan kegiatan keagamaan bertajuk Ngopi Bersama Teungku yang dilaksanakan setelah shalat Subuh.

Selain itu, Perbup yang ditandatangani Bupati Abdya Safaruddin pada 4 Agustus 2025 ini juga mengatur sejumlah kewajiban lain bagi masyarakat. Salah satunya, seluruh aktivitas harus dihentikan 15 menit sebelum azan Magrib.

Masyarakat diminta untuk tidak menyalakan televisi, musik, maupun perangkat elektronik hingga selesai shalat Isya berjamaah.

“Diwajibkan kepada pemilik warung kopi untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah bersama dengan nama kegiatan Ngopi Bersama Teungku minimal sebulan sekali setelah shalat Subuh,” bunyi Perbup tersebut.

Anak Wajib Ikut Pengajian Bakda Magrib

Tidak hanya untuk pemilik usaha, aturan ini juga menyasar masyarakat secara umum. Anak-anak di setiap gampong diwajibkan mengikuti pengajian bakda Magrib, baik di masjid, balai pengajian, maupun di rumah-rumah penduduk. Aparatur gampong, camat, dan keuchik diminta melakukan pengawasan agar aturan berjalan sesuai harapan.

Di sisi lain, Perbup Peukong Agama juga mengatur kehidupan beragama di lingkungan pemerintahan. Bupati Safaruddin melarang ASN maupun non-ASN membuat ruang salat di kantor. Semua aparatur diminta melaksanakan salat berjamaah di masjid atau mushala terdekat.

“Setiap ASN, Non ASN, Aparatur Gampong, dan masyarakat diharapkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushala terdekat,” tulis Pasal 7 ayat (7) Perbup tersebut.

Program Peukong Agama ini merupakan implementasi visi misi Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Zaman Akli dalam mewujudkan Misi Malem, yakni meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam di masyarakat.

Acara launching Perbup berlangsung di Gedung DPRK Abdya pada Kamis (21/8/2025), dihadiri SKPK, Forkopimda, Mukim, Keuchik, Tokoh Agama, Masyarakat dan perangkat lainnya.[]

[ARSIP: Perbup Abdya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup