ANTINARKOBA

Bupati Abdya Wajibkan Sekolah Sambut Murid Baru dengan Pendekatan Ramah Anak

Surat Edran Bupati Abdya. (Dok. INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh sekolah di wilayahnya melaksanakan hari pertama masuk sekolah dengan pendekatan yang ramah terhadap murid baru. Edaran ini diteken langsung oleh Bupati pada 11 Juli 2025 dan berlaku untuk tahun ajaran 2025/2026.

Surat Edaran Nomor 400.3.2/954 itu menindaklanjuti instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dan berisi empat poin penting yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta.

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan pentingnya masa pengenalan lingkungan sekolah yang berorientasi pada penguatan karakter dan terciptanya pendidikan yang bermutu.

“Sekolah diminta tidak hanya mengenalkan lingkungan dan kurikulum, tapi juga harus membangun iklim yang aman, nyaman, dan ramah anak,” demikian kutipan dari edaran tersebut, Sabtu (12/7/2025).

Adapun empat poin utama yang tercantum dalam edaran itu adalah:

  • Pelaksanaan Penuh Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS);
    Sekolah diwajibkan menjalankan MPLS secara utuh pada hari pertama masuk dengan pendekatan ramah bagi murid baru. Fokusnya adalah penguatan karakter, pengenalan warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan belajar.
  • Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak; Pihak sekolah diminta bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman untuk anak.
  • Libatkan Orang Tua pada Hari Pertama Sekolah; Bupati mengimbau agar orang tua atau wali murid hadir di hari pertama sekolah sebagai bagian dari proses penguatan karakter dan psikologis murid.
  • Dispensasi untuk ASN dan Tenaga Kontrak; Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak yang memiliki anak di jenjang awal pendidikan diberikan dispensasi untuk tidak mengikuti apel pagi pada Senin, 14 Juli 2025, agar dapat mendampingi anak ke sekolah.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Abdya, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, maupun lembaga pendidikan keagamaan seperti RA, MI, MTs, dan MA. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) juga turut menerima tembusan.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses transisi murid baru ke lingkungan sekolah yang lebih manusiawi dan berpihak pada tumbuh kembang anak.[]

Editor : Yurisman
Tutup