Header INS Spirit

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi Izin Tambang PT Laguna Jaya Tambang

Tangkapan layar surat pencabutan rekomendasi PT Laguna Jaya Tambang. (Foto istimewa).

INISIATIF.CO, Blangpidie — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sebelumnya diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Bupati Abdya Nomor 500.10.2.3/2242 tanggal 8 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025.

Instruksi tersebut mengamanatkan agar setiap pemerintah kabupaten/kota segera melakukan evaluasi izin pertambangan serta mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

Bupati Aceh Barat Daya, Dr Safaruddin, S.Sos, M.SP, melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, menegaskan bahwa pencabutan rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang sektor sumber daya alam, khususnya bidang pertambangan.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, sebagai bentuk komitmen terhadap hadirnya usaha pertambangan yang berpihak pada kepentingan masyarakat lokal,” demikian isi surat tersebut.

Melalui keputusan itu, Bupati Abdya menyatakan Surat Rekomendasi Nomor 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang dinilai tidak berlaku lagi.

Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, serta Direktur Utama PT Laguna Jaya Tambang.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya serius dalam menata kembali aktivitas pertambangan agar lebih berkelanjutan, transparan, dan selaras dengan prinsip pembangunan berbasis lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup