Bupati Abdya Atur Pembelian BBM di SPBU, Ini Rinciannya
, BIlangpidie — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Surat Edaran Nomor 256/2025 tersebut ditujukan kepada pemilik SPBU Keude Paya, Pante Pirak, dan Babahrot. Dalam edaran itu, Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menegaskan pentingnya pengaturan penjualan BBM guna menghindari antrean panjang yang kerap memicu kemacetan dan gangguan ketertiban lalu lintas.
“Pengelola SPBU diminta menjaga keamanan dan ketertiban antrean agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut, yang di keluarkan tertanggal Senin (15/12/2025)
Selain itu, pengelola SPBU juga diminta selektif dalam melayani pembelian BBM agar tidak terjadi pengisian berulang oleh konsumen yang sama dalam satu hari.
Pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM, yakni Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp30 ribu, sementara Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp200 ribu. Untuk Bio Solar, kendaraan roda empat dibatasi Rp200 ribu dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal Rp400 ribu.
Dalam edaran tersebut ditegaskan pula bahwa pembelian Pertalite dan Bio Solar tidak dibenarkan menggunakan jerigen.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama instansi terkait serta para keuchik diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan pihak SPBU.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan kebijakan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan demi kepentingan masyarakat luas.[]
