ANTINARKOBA

BSU 2025 Tahap 2 Siap Cair Juli, Cek Syarat dan Jadwalnya

BSU 2025 tahap dua segera cair, verifikasi data oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terus berjalan. (Foto ilustrasi/Freepik).

INISIATIF.CO, Jakarta – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali hadir untuk membantu pekerja formal dengan pendapatan rendah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, atau total Rp600 ribu per penerima.

Tahap pertama BSU telah berjalan sejak Juni 2025, sementara tahap kedua saat ini masih dalam proses verifikasi. Hal itu disampaikan Kemnaker melalui laman resmi mereka.

BSU 2025 tahap kedua masih dalam tahap persiapan. Data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani proses verifikasi dan validasi, agar bantuan disalurkan tepat sasaran,” tulis Kemnaker.

Penyaluran tahap kedua akan dimulai setelah penyaluran tahap pertama selesai dan ditargetkan berlangsung hingga Juli 2025. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap dan transparan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Syarat Penerima BSU 2025

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek kembali syarat penerima BSU agar tidak terjadi kebingungan. Berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

  • Bekerja sebagai Penerima Upah (PU) dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.

  • Belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum periode penyaluran BSU berlangsung.

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi.

Cek Status Penerima BSU

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id Pastikan data diri dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda telah sesuai dan aktif.[]

Editor : Yurisman
Tutup