BSI Beri Restrukturisasi Pembiayaan bagi Nasabah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh
- BSI memberikan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak banjir dan longsor di Aceh.
- Skema bantuan ditentukan melalui asesmen sesuai ketentuan OJK dan bersifat selektif.
- Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
INSIATIF.CO, Banda Aceh — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan nasabah pembiayaan yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh mendapatkan fasilitas restrukturisasi pembiayaan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Regional CEO (RCEO) BSI Aceh, Imsak Ramadhan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap nasabah pembiayaan yang terdampak untuk menentukan skema restrukturisasi yang paling sesuai, mengacu pada ketentuan regulator.
Imsak menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir karena BSI bersikap proaktif dengan mendatangi langsung nasabah terdampak di lapangan. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen BSI dalam memberikan perlindungan dan keringanan di tengah kondisi force majeure akibat bencana alam.
“Kebijakan tersebut sejalan dengan program Pemerintah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait perlakuan khusus pembiayaan perbankan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah bencana. BSI juga menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam atas musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Provinsi Aceh,” ujar Imsak Ramadhan, Kamis (25/12/2025).
Sebelumnya, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi pembiayaan bertujuan untuk meringankan beban nasabah agar dapat bangkit kembali, melanjutkan usaha, serta mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
“BSI berkomitmen selalu hadir mendampingi nasabah, khususnya di saat-saat sulit. Program restrukturisasi pembiayaan ini diharapkan memberi ruang bagi nasabah untuk fokus pada pemulihan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku,” kata Anggoro.
Restrukturisasi pembiayaan tersebut diberikan secara selektif kepada segmen UMKM, ritel, dan konsumer. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, BSI terus berkoordinasi dengan OJK, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana untuk memastikan seluruh kebijakan restrukturisasi tetap selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.[]
