HUT RI Ke 80

BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2025, Penerima Dapat Rp600 Ribu untuk Periode Juli–September

Pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 kepada keluarga penerima manfaat, masing-masing Rp200 ribu per bulan. (Foto tangkapan layar website Kemensos).

INISIATIF.CO, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 pada Agustus 2025. Bantuan sosial ini diberikan untuk periode Juli hingga September 2025, dengan total nilai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) atau Rp200.000 per bulan.

Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap agar seluruh penerima di setiap daerah bisa mendapatkan haknya sesuai jadwal.

Cara Cek Status Pencairan BPNT Tahap 3

Masyarakat dapat memastikan status pencairan bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id" target="_new" rel="noopener" data-start="879" data-end="939">cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun langkah pengecekan sebagai berikut:

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga nama lengkap

  3. Isi kode captcha

  4. Klik “Cari Data”

  5. Hasil pengecekan akan menampilkan:

    • Nama penerima

    • Usia penerima

    • Jenis bantuan (PKH atau BPNT)

    • Status bantuan: YA atau TIDAK

    • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025

Jika pada kolom periode muncul keterangan JUL–SEPT 2025 dengan status “YA”, maka bantuan sudah disetujui dan siap dicairkan.

Penerima dapat melakukan konfirmasi langsung melalui desa/kelurahan atau berkoordinasi dengan pendamping bansos setempat untuk proses pencairan lebih lanjut.

Besaran Bantuan yang Diterima

BPNT tahap tiga 2025 disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Besarannya adalah:

  • Rp200.000 per bulan

  • Rp600.000 untuk tiga bulan pencairan (Juli–September 2025)

Program BPNT ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan keluarga, terutama di tengah tantangan ekonomi.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup