BPKS Jelaskan Status Beras Masuk ke Sabang: Bukan Impor, Tak Perlu Izin Tata Niaga

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen. [Foto: Dialeksis]

Inisiatif Logo, Sabang – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menegaskan bahwa pemasukan beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat adalah kegiatan legal, dibolehkan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terkait alur pemasukan beras ke wilayah tersebut.

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur status Sabang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang. Regulasi ini menegaskan bahwa Kawasan Sabang berstatus di luar daerah pabean Indonesia.

Dengan status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), seluruh barang yang masuk ke Sabang (termasuk beras) tidak dikenai tata niaga impor, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), selama barang tersebut digunakan di dalam kawasan dan tidak dikirim kembali ke daerah pabean nasional.

“Pemasukan beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk di dalam Kawasan Sabang adalah dibolehkan dan sah menurut hukum. Beras yang masuk ke Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di wilayah nasional lainnya,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima Inisiatif Logo, Senin (24/11/2025).

Iskandar menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang yang memberikan perlakuan khusus bagi KPBPB Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas. Selama barang yang masuk tidak keluar dari Sabang, mekanisme pengaturannya tetap mengikuti rezim khusus FTZ.

Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga ketersediaan pasokan beras, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta memperkuat daya saing ekonomi masyarakat. Kondisi geografis Sabang yang tidak memiliki areal persawahan membuat kebutuhan beras hanya dapat dipenuhi dari luar kawasan.

Iskandar menambahkan bahwa selama ini pasokan beras ke Sabang umumnya bersumber dari daratan Aceh dengan harga yang lebih tinggi dan kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui ketentuan khusus FTZ, BPKS berupaya memastikan masyarakat Sabang dapat mengakses kebutuhan pangan dengan harga yang lebih stabil dan terjangkau.[]

Editor : Juwanda Saputra
inisiatifberdampak
Tutup