ANTINARKOBA

BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Foto BPJPH).

INISIATIF.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan terkait kehalalan produk pangan olahan di Indonesia.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa sembilan produk pangan olahan yang beredar di pasaran terbukti mengandung unsur babi (porcine).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang intensif dan terkoordinasi dengan BPOM dalam menjamin klaim kehalalan produk.

“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” jelas Ahmad Haikal dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Produk-produk tersebut teridentifikasi mengandung porcine melalui pengujian parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk itu, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum memiliki sertifikasi halal.

BPJPH langsung mengambil tindakan terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut dengan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, terhadap dua produk tanpa sertifikat halal, BPOM menjatuhkan sanksi berupa peringatan serta instruksi kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk dari pasar. Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH telah mempublikasikan daftar lengkap produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi tersebut melalui Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dapat diakses di situs resmi www.bpjph.halal.go.id.

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk menaati seluruh regulasi kehalalan yang berlaku secara konsisten. BPJPH dan BPOM juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui email [email protected] atau kanal resmi lainnya.

Berikut daftar produk pangan olahan mengandung babi berdasarkan lampiran Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine) seperti diunggah pada situs resmi BPJPH:

 

Tutup