ANTINARKOBA

BPJPH Musnahkan Produk Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi

Pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal dilakukan oleh PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat. Hadir dalam pemusnahan produk tersebut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, didampingi oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto. (Foto Humas BPJPH).

INISIATIF.CO, Jakarta – PT Catur Global Sukses, sebuah perusahaan di Jakarta Barat, resmi memusnahkan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur porcine atau babi, meski sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan setelah hasil pengawasan dan uji laboratorium oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan pelanggaran terhadap standar halal.

Prosesi pemusnahan produk tersebut disaksikan langsung oleh Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal. Turut hadir mendampingi, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A. Chuzaemi Abidin serta Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.

“Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium,” ujar Babe Haikal dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (11/5/2025).

Tindakan penarikan dan pemusnahan produk tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem jaminan produk halal, termasuk pengawasan ketat terhadap seluruh proses produksi.

“Penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Babe Haikal juga menegaskan bahwa seluruh produk mengandung porcine yang sempat beredar telah berhasil ditarik dan dimusnahkan, sehingga masyarakat tidak perlu resah atau melakukan tindakan sweeping secara sepihak.

“Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan,” ujarnya menegaskan.

Ia juga mengingatkan pentingnya sertifikat halal sebagai wujud nyata dari implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus dijalankan secara konsisten oleh pelaku usaha. Dengan pengawasan ketat dan kesadaran dari pihak internal perusahaan, produk halal dapat tetap terjaga keutuhannya.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu. Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan,” kata Haikal.

Lebih jauh, BPJPH juga mengupayakan peningkatan pengawasan melalui inspeksi harian (daily inspection) dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah mencegah beredarnya produk yang tidak sesuai ketentuan halal.

“Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab,” pungkas Haikal Hasan.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup