ANTINARKOBA

BPJPH dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan bersama perwakilan BPOM dalam konferensi pers pengumuman temuan produk pangan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi di Jakarta, Senin 21 April 2025. (Foto: BPJPH).

INISIATIF.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan produk pangan olahan yang beredar di pasaran.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap klaim kehalalan produk, ditemukan 11 batch dari 9 produk mengandung unsur babi (porcine), termasuk di antaranya produk yang telah mengantongi sertifikat halal.

Koordinasi pengawasan antara kedua lembaga ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) mengenai pengawasan jaminan produk halal di bidang obat dan makanan.

“Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi BPJPH.

Seluruh temuan tersebut didasarkan pada hasil pengujian DNA dan/atau peptida spesifik porcine di laboratorium.

Menindaklanjuti temuan itu, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat halal. Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, untuk dua produk yang belum bersertifikat dan terindikasi memberikan data tidak akurat dalam proses registrasi, BPOM telah mengeluarkan peringatan kepada pelaku usaha dan memerintahkan penarikan produk dari pasar. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tegas Haikal.

Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak terhadap regulasi demi menjamin hak konsumen muslim atas produk yang sesuai syariat.

BPJPH dan BPOM juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif di lapangan. Masyarakat diminta untuk turut aktif dalam pelaporan produk mencurigakan atau yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email [email protected],” demikian ajakan BPJPH dan BPOM.

Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kehalalan dan keamanan produk, masyarakat dapat mengakses situs web www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup