BPH Migas Kabulkan Permohonan Gubernur Mualem, Aturan Barcode BBM Dihapus Sementara
, Banda Aceh – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberikan keringanan pengisian BBM bersubsidi serta pembebasan penggunaan barcode untuk wilayah Aceh selama masa tanggap darurat bencana.
Kebijakan ini tertuang dalam surat BPH Migas Nomor T-631/MG.05/BPH/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Langkah tersebut merupakan respons atas permohonan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melalui surat Nomor 500.10/18536 yang dikirimkan pada 28 November 2025.
Dalam surat tersebut, Gubernur Mualem menjelaskan bahwa banjir dan tanah longsor melanda hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh. Bencana hidrometeorologi itu menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta lumpuhnya akses transportasi, telekomunikasi, internet, hingga listrik.
“Provinsi Aceh saat ini sedang mengalami musibah banjir dan tanah longsor hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh, sehingga mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan seluruh akses lumpuh,” tulis Gubernur Mualem.
Pemerintah Aceh telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BPH Migas menyatakan bahwa meski kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk pengguna BBM bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pihaknya memberi kelonggaran khusus selama masa tanggap darurat.
“Untuk mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pembelian dapat dilakukan secara manual (pembebasan barcode),” tulis Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam surat yang diterima , Selasa (2/12/2025).
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota yang berada dalam status tanggap darurat di Aceh sejak 28 November hingga 11 Desember 2025 sesuai ketetapan gubernur.
BPH Migas juga menegaskan bahwa pelaksanaan keringanan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha pelaksana penugasan.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat penanganan bencana, terutama dalam mendukung mobilitas kendaraan dinas, logistik, dan upaya tanggap darurat lainnya.[]
