Blang Padang Harus Dikembalikan, Prof Ishak Hasan Yakin TNI Pahami Sejarah Aceh
INISIATIF.CO, Meulaboh – Langkah Gubernur Aceh yang menyurati Presiden Republik Indonesia terkait kepemilikan tanah Blang Padang mendapatkan dukungan kuat dari akademisi.
Guru Besar sekaligus Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si., menilai surat tersebut sebagai respons bijak atas kegelisahan masyarakat dan momentum tepat untuk menyelesaikan polemik status tanah waqaf Sultan Aceh.
“Surat Gubernur Aceh kepada Presiden merupakan langkah tepat dalam merespons dinamika sosial yang berkembang. Ini menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi rakyat Aceh,” kata Prof. Ishak Hasan kepada INISIATIF.CO, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, Presiden Prabowo sangat memahami kondisi psikososial rakyat Aceh pascakonflik dan tsunami 2004. Karena itu, Prof. Ishak meyakini surat tersebut akan mendapat perhatian serius di tingkat pusat.
“Presiden paham benar sejarah dan nilai-nilai lokal di Aceh, termasuk persoalan tanah waqaf Sulthan Aceh. Ini saat yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan itu agar tidak terus berlarut,” ujar akademisi asal Barat Selatan Aceh itu.
Lebih jauh, Prof. Ishak juga menyoroti sikap Kodam Iskandar Muda yang sejak lama telah menuliskan status “pinjam pakai” di area Blang Padang, menandakan adanya pemahaman dan penghormatan terhadap status tanah tersebut.
“TNI selama ini mengedepankan prinsip manunggal dengan rakyat. Apa yang terbaik untuk rakyat, itu pula yang terbaik untuk TNI. Saya yakin, Kodam IM akan menunjukkan sikap kebesaran hati dengan mendukung penyelesaian persoalan ini secara damai dan bermartabat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kuatnya nilai-nilai silaturrahmi, komunikasi, dan kearifan lokal menjadi modal besar dalam menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.
“Dengan komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh, TNI, dan Presiden, saya yakin penyelesaian ini akan mengedepankan nilai-nilai luhur yang telah hidup dalam masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia secara umum,” pungkas Prof. Ishak Hasan.[]