BKN Telah Pecat Puluhan ASN Sepanjang 2025, Mayoritas karena Bolos Kerja

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. [Foto: Dok. BKN]

INISIATIF.CO, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi. Sepanjang tahun 2025, puluhan ASN resmi dipecat karena berbagai pelanggaran, dengan kasus paling banyak disebabkan oleh ketidakhadiran tanpa keterangan alias bolos kerja.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) secara rutin digelar setiap bulan untuk memeriksa dan memutuskan berbagai pelanggaran disiplin ASN.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ujar Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASNsecara daring, dikutip Senin (3/11/2025).

Menurutnya, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan karena tidak masuk kerja.

“Baik PNS maupun PPPK, banyak yang diberhentikan, baik dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” jelas Zudan.

BKN mencatat, sebanyak 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin ASN sepanjang September 2025 berakhir dengan sanksi pemberhentian. Angka tersebut menambah daftar panjang ASN yang dipecat setelah sebelumnya, pada Agustus 2025, BKN juga menjatuhkan sanksi serupa kepada 17 ASN dari berbagai instansi.

Kasus-kasus tersebut dibahas melalui sidang banding administratif BP ASN yang beranggotakan Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah dengan mempertimbangkan hasil pra-sidang dan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Jenis hukuman yang diberikan mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai PPPK.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat, seperti bolos kerja, tidak lagi memiliki hak atas gaji maupun pensiun.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga tunjangan,” tegas Imas.

Kebijakan tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar disiplin kepegawaian.

Melalui penegakan disiplin ini, pemerintah berharap agar seluruh ASN dapat menunjukkan integritas dan tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugasnya. BKN menilai, penegakan aturan secara konsisten merupakan langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Tolong rekan-rekan ASN pahami, akibat tidak masuk kerja bisa berujung pada sanksi pemberhentian. Ini untuk menjaga marwah dan disiplin aparatur negara,” tutup Zudan.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup