Bejat! Pria 68 Tahun di Abdya Diduga Memperkosa Pasien Remaja Lumpuh
INISIATIF.CO, Blangpidie – Seorang pria berusia 68 tahun berinisial Sf, yang dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga telah melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap seorang pasien remaja berusia 15 tahun yang mengalami kelumpuhan sebagian.
Proses pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Kejaksaan Negeri Abdya. Tersangka datang didampingi kuasa hukumnya, sementara jaksa turut menyerahkan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani operasi tumor pada 2022. Jaksa Penuntut Umum Erlina Rosa, didampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, mengungkapkan bahwa korban mulai menceritakan trauma yang dialaminya setelah sang ibu membuang gelang pemberian Sf.
“Korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya setelah operasi, saat ibu korban membuang gelang yang diberikan oleh pelaku,” ungkap Erlina.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban menjalani pengobatan karena kelumpuhan separuh badan. Pelaku memberikan air doa, namun tak lama setelah itu korban muntah darah. Keluarga yang panik kembali membawa korban ke pelaku, yang kemudian menyarankan agar korban tinggal di rumahnya demi proses penyembuhan.
“Setelah muntah darah, korban dibawa lagi ke rumah pelaku untuk pengobatan. Pelaku menyarankan agar korban tinggal di rumahnya selama proses pengobatan berlangsung,” terang Erlina.
Korban awalnya ditemani oleh keluarga, namun setelah dua minggu ibunya kembali bekerja dan meninggalkan anaknya di rumah Sf.
Dari tahun 2019 hingga 2022, korban tinggal bersama pelaku, yang saat itu juga tinggal dengan istri dan anak. Aksi bejat Sf diduga berlangsung antara 2020 dan 2021, memanfaatkan kesempatan saat berada berdua dengan korban.
Lebih miris lagi, korban sempat hamil dan kandungannya yang sudah berusia empat bulan digugurkan oleh pelaku menggunakan ramuan tradisional.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali, bahkan korban sempat hamil dan pelaku menggugurkannya dengan ramuan tradisional saat usia kandungan empat bulan,” jelas Erlina.
Korban juga dilarang bertemu keluarganya, meskipun kondisinya telah pulih.
Saat ulang tahunnya, ia sempat diizinkan pulang namun diharuskan kembali ke rumah pelaku.
Meski telah kembali ke rumah, korban masih terikat secara emosional dan spiritual dengan pelaku karena mengenakan gelang pemberiannya. Akhirnya, sang ibu memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Aceh.
Kini, Sf telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal uqubat ta’zir dengan pidana penjara hingga 200 bulan.[]