HUT RI Ke 80

Beda DTKS dan DTSEN, Data Penentu Tepat Sasaran Bansos Pemerintah

Foto ilustrasi. (Dok. INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemerintah terus memperbarui sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Dua istilah yang kini banyak diperbincangkan adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Meski sama-sama berfungsi sebagai basis data bansos, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal cakupan, fungsi, dan tujuan.

Apa itu DTKS?

DTKS merupakan basis data utama yang sudah lama digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial. Data ini memuat informasi detail keluarga dan individu yang dianggap layak menerima bantuan, mulai dari nama, alamat, nomor identitas, hingga status kesejahteraan.

DTKS mencakup tiga kelompok besar, yakni:

  • PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial): keluarga atau individu yang membutuhkan bantuan.

  • Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial: masyarakat yang sudah terdaftar dan mendapatkan bansos.

  • PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial): sumber daya sosial yang dapat dioptimalkan.

DTKS selama ini menjadi acuan program seperti PKH, BPNT, KIS, KIP, hingga Kartu Prakerja. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat bisa mengajukan pendaftaran melalui desa atau kelurahan. Artinya, masuk ke DTKS adalah langkah awal untuk bisa menerima berbagai program bantuan pemerintah.

Apa itu DTSEN?

Berbeda dengan DTKS, DTSEN adalah sistem data yang lebih luas dan dinamis. DTSEN mengintegrasikan DTKS, Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi).

Tujuannya bukan hanya untuk mendata penerima bansos, tetapi juga memastikan bahwa penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, sekaligus mendukung program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan kerja, bantuan UMKM, hingga beasiswa.

Keunggulan DTSEN terletak pada sifatnya yang dinamis: data terus diperbarui sesuai kondisi lapangan, termasuk perubahan status ekonomi, kelahiran, kematian, hingga perpindahan domisili. Dalam proses seleksinya, DTSEN juga mengandalkan dua tahap: usulan daerah dan verifikasi lapangan oleh pendamping PKH, sehingga meminimalisir salah sasaran.

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup