ANTINARKOBA

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal dari Thailand

Bea cukai Langsa berhasil mengamankan penyelundupan barang impor ilegal dalam sebuah operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Minggu, (2/2/2025). Foto untuk INISIATIF.CO

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan, dan barang bukti diamankan di KPPBC TMP C Langsa.

Dua orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang dan AB (33) yang berperan sebagai perantara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II/b Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka diancam dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 102.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 103, serta ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar sesuai Pasal 104.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup