Banner Niagahoster
Ramadhan

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal dari Thailand

Bea cukai Langsa berhasil mengamankan penyelundupan barang impor ilegal dalam sebuah operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Minggu, (2/2/2025). Foto untuk INISIATIF.CO

INISIATIF.CO, Langsa – Bea Cukai Langsa kembali menanggulangi upaya penyelundupan barang impor ilegal dalam sebuah operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Minggu, (2/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang ilegal yang diduga berasal dari Thailand.

Hari Pers Nasional

Sebanyak 12 sepeda motor bekas dan 20 hewan ilegal dari Thailand berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Langsa.

Penindakan dilakukan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam keterangan tertulis Senin (10/2/2025), menjelaskan bahwa tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan mengkoordinasikan Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Sulaiman.

Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh untuk memantau sarana pengangkut yang dicurigai. Ketika tim menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi yang diterima, mereka segera menghentikannya.

“Setelah memperkenalkan diri, kami melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut,” tambah Sulaiman.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk yang diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor yang menggunakan aksara Thailand.

Tim P2 Bea Cukai Langsa kemudian mengamankan truk beserta muatan yang terdiri dari 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau, 8 ekor kambing, 12 ekor meerkat, 6 koli suku cadang kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan, dan 1 koli tanaman hias.

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan, dan barang bukti diamankan di KPPBC TMP C Langsa.

Dua orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang dan AB (33) yang berperan sebagai perantara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II/b Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka diancam dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 102.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 103, serta ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar sesuai Pasal 104.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup