Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba Ratusan Kilogram
6. Penindakan 188 Kilogram Sabu di Aceh Tamiang
Pada 25 Februari 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 9 karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kg yang disembunyikan di kebun sawit.
Nirwala menegaskan bahwa semua barang bukti dan tersangka dari penindakan ini telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara satu hingga sepuluh miliar rupiah.
Ia juga menekankan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba. “Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat,” tutup Nirwala.[]