

INISIATIF.CO, Jakarta – Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai dan Polri terus berkolaborasi dalam memberantas penyelundupan narkoba. Sinergi kedua instansi ini kembali membuahkan hasil yang signifikan.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu, (5/3/2025), Bea Cukai mengungkap enam penindakan narkoba yang telah dilaksanakan bersama Polri.

“Keberhasilan dalam mengungkap lima kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika,” ujar Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta.
Berikut rincian enam penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri periode Desember 2024 hingga Februari 2025:
1. Penindakan 69 Kilogram Sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan
Penindakan ini berawal dari informasi mengenai dugaan pemasukan narkoba melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship. Pada 30 Desember, tim gabungan berhasil menemukan 3 karung berisi sabu seberat 69 kg dan mengamankan tiga tersangka.
2. Penindakan 27 Kilogram Sabu di Aceh
Pada 15 Januari 2025, tim gabungan mengamankan tersangka berinisial N beserta 27 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok, dengan total berat 27 kg.
3. Penindakan 31 Kilogram Sabu di Riau
Tim gabungan menemukan dua tas ransel berisi 31 bungkus sabu seberat 31 kg di sekitar Pelabuhan Rakyat Desa Sungai Kayu Ara pada 3 Februari 2025.
4. Penindakan 135 Kilogram Sabu di Lhokseumawe
Berdasarkan analisis bersama, tim gabungan berhasil mengamankan kapal yang membawa tujuh karung berisi 135 kg sabu setelah melakukan patroli laut.
5. Penindakan 20 Kilogram Sabu di Bengkalis
Pada 17 Februari 2025, tim patroli laut menemukan kapal yang terbalik dan menyelamatkan dua tersangka beserta barang bukti 20 kg sabu.
6. Penindakan 188 Kilogram Sabu di Aceh Tamiang
Pada 25 Februari 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 9 karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kg yang disembunyikan di kebun sawit.
Nirwala menegaskan bahwa semua barang bukti dan tersangka dari penindakan ini telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara satu hingga sepuluh miliar rupiah.
Ia juga menekankan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba. “Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat,” tutup Nirwala.[]

