HUT RI Ke 80

Bayi 8 Bulan Dibunuh Ayah Tiri di Aceh Selatan, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Polisi Aceh Selatan berhasil meringkus ayah tiri yang diduga membunuh bayi berusia 8 bulan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk. (Foto Polres Aceh Selatan).

INISIATIF.CO, Tapaktuan – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, Polda Aceh, bergerak cepat menangkap terduga pelaku pembunuhan bayi berusia delapan bulan hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Aksi sigap ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak kejahatan serius yang meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski pelaku sempat berusaha kabur dengan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan pihaknya langsung membentuk tiga tim begitu menerima laporan kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur.

“Kami segera melakukan koordinasi, membagi personel ke titik-titik strategis, dan melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil dikenali dan diamankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena rasa kesal terhadap korban yang sering sakit-sakitan dan menangis. Kondisi tersebut membuat pelaku hilang kesabaran hingga nekat melakukan kekerasan yang berujung tragis pada nyawa bayi tak berdosa itu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap langkah cepat tim Sat Reskrim.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban adalah anak-anak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup