HUT RI Ke 80

Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Diperpanjang, SKCK Bisa Menyusul

Pemerintah memberi tambahan waktu agar peserta PPPK paruh waktu lebih teliti dalam melengkapi data riwayat hidup dan dokumen pemberkasan. (Foto: istimewa).

INISIATIF.CO, Jakarta – Kabar baik bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun SSCASN hingga 22 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah banyak peserta belum sempat menuntaskan proses pemberkasan sesuai jadwal awal, yang semula hanya berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025.

Tak hanya itu, jadwal pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) juga ikut diperpanjang lima hari, dari yang awalnya berakhir 20 September menjadi 25 September 2025. Adapun penetapan NIP tetap sesuai rencana, yakni hingga 30 September 2025.

Dalam aturan terbaru, terdapat kelonggaran penting terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta kini diperbolehkan menggunakan surat pengurusan dari Polsek setempat. Sementara dokumen asli SKCK bisa menyusul setelah penetapan NIP PPPK paruh waktu selesai.

Pemerintah mengingatkan peserta untuk memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Dalam pengisian DRH, calon PPPK wajib melengkapi berbagai data, mulai dari riwayat pribadi, pendidikan, pekerjaan, keluarga, organisasi, hingga unggahan dokumen pendukung.

Jika muncul kendala teknis, seperti data pendidikan yang belum terbaca otomatis, peserta diminta kembali ke halaman resume untuk memperbaiki pilihan ijazah sebelum melanjutkan proses.

Selain itu, para calon PPPK juga diimbau rutin memantau informasi terbaru dari instansi masing-masing, baik melalui pengumuman resmi maupun grup komunikasi yang tersedia. Hal ini penting untuk memastikan peserta tidak ketinggalan mekanisme unggah berkas tambahan yang mungkin dibutuhkan.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap para calon PPPK paruh waktu bisa lebih teliti dan tidak terburu-buru dalam melengkapi seluruh data maupun dokumen pemberkasan.

Langkah ini juga diharapkan memberi ruang bagi peserta yang masih terkendala dokumen agar tetap bisa memenuhi syarat hingga batas akhir penetapan NIP pada 30 September 2025.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup