Baru Mendarat dari Tanah Suci, Bupati Mirwan Langsung Diperiksa Kemendagri
, Jakarta – Baru tiba dari Tanah Suci usai menjalankan ibadah umrah, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS langsung menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kehadiran kepala daerah saat wilayahnya dilanda bencana.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap Mirwan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terhadap bupati, tetapi juga terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan tersebut.
“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Bima usai rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas bahwa kepala daerah wajib berada di lapangan ketika bencana melanda wilayahnya. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme sanksi terhadap kepala daerah yang dianggap lalai.
Menurut Bima, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.
“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.
Mirwan Umrah Saat Aceh Selatan Diterjang Banjir Bandang
Kasus ini mencuat setelah Mirwan MS diketahui berangkat ke Tanah Suci untuk umrah sementara wilayah Aceh Selatan sedang mengalami banjir bandang. Peristiwa itu memicu kritik publik dan respons tegas dari Partai Gerindra.
Gerindra telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. Tak berhenti di situ, Presiden Prabowo juga meminta Mendagri menindaklanjuti pemberhentian Mirwan dari jabatan Bupati Aceh Selatan.
Pemeriksaan oleh Kemendagri kini menjadi bagian dari proses tersebut. Dalam penjelasannya, Bima menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral dalam koordinasi penanganan darurat di lapangan.
“Bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama mengkoordinasikan langkah darurat di lapangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat pada November–Desember 2025, merujuk pada laporan BMKG.
“Pada November hingga Desember 2025, potensi cuaca ekstrem cukup tinggi,” sambungnya.
Karena itu, ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah.
“Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegas Bima.
Saat ini, Mirwan MS menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, menanti hasil yang akan menentukan nasib jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.[]
