Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional–Internasional, Rp96,7 Miliar Disita
- Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online nasional dan internasional dengan total sitaan Rp96,7 miliar dari hasil ilegal akses dan pencucian uang.
- Penyidik menemukan aliran dana judi online melalui 17 perusahaan fiktif, termasuk transaksi menggunakan QRIS, dan menetapkan lima tersangka serta satu DPO.
- PPATK mencatat total deposit judi online tahun 2025 sebesar Rp36 triliun, turun 30 persen dibandingkan 2024, seiring penguatan kerja sama lintas lembaga.
, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan pencucian uang dari perjudian online (judol) yang beroperasi secara nasional hingga internasional. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita uang dan aset senilai Rp96.777.177.881.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs.
“Sebanyak 21 situs tersebut beroperasi secara nasional dan internasional. Situs itu antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, hingga H5HIWIN,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Dari pengembangan jaringan situs tersebut, penyidik menemukan alur perputaran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Dana transaksi judi online tersebut, kata Himawan, disamarkan melalui perusahaan-perusahaan fiktif.
Penyidik mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk mendukung aktivitas perjudian online. Sejumlah perusahaan tersebut di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, hingga PT TTI.
“Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk pembayaran pemain melalui QRIS dan dua perusahaan sebagai penampung dana. Penyidik memblokir dan menyita dana Rp59.126.460.631 serta menetapkan lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK,” ujar Himawan.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI, yang diduga berperan memerintahkan pendirian perusahaan fiktif sebagai sarana pencucian uang.
Tak hanya itu, pengembangan kasus berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK turut menghasilkan penyitaan tambahan sebesar Rp37.650.717.250. Dana tersebut diketahui berasal dari ratusan rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, mencermati adanya pergeseran pola transaksi dalam aktivitas judi online. Jika sebelumnya deposit banyak dilakukan melalui rekening bank atau dompet digital, kini pemain judol lebih banyak menggunakan QRIS.
“Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun. Hal tersebut menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun,” katanya.
Danang menambahkan, angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia memastikan PPATK akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan nilai transaksi judi online hingga seminimal mungkin.[]
