Banleg DPR RI Sebut Revisi UU Pemerintahan Aceh Tak Bisa Lepas dari MoU Helsinki

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. [Foto: Tangkapan layar TV Parlemen].
Ringkasan Berita
  • Baleg DPR RI menegaskan revisi UU Pemerintahan Aceh tidak bisa dilepaskan dari MoU Helsinki.
  • UU Pemerintahan Aceh dinilai sudah berusia hampir 20 tahun dan perlu disempurnakan.
  • DPR mengusulkan MoU Helsinki dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran RUU Pemerintahan Aceh.

Inisiatif Logo, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dipastikan tidak dapat dilepaskan dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kesepakatan damai tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi yang mengatur kekhususan Aceh.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa substansi MoU Helsinki telah termuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang saat ini masih berlaku. Meski demikian, ia menegaskan bahwa MoU Helsinki bukanlah perjanjian antarnegara (government to government), melainkan kesepakatan pandangan yang kemudian menjadi inspirasi dalam pembentukan undang-undang.

“Kita tidak bisa lepas dari pada MoU Helsinki, tapi kemudian ketika menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka MoU Helsinki itu telah menjadi inspirasi,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Bob Hasan juga menilai Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh saat ini sudah saatnya direvisi. Pasalnya, undang-undang tersebut telah berlaku selama hampir 20 tahun, sehingga membutuhkan penyempurnaan agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Aceh.

“Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisir,” katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam MoU Helsinki yang perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh adalah optimalisasi penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Menurutnya, otonomi khusus harus mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta pemeliharaan perdamaian di Aceh.

“Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu,” kata Nasir, legislator asal Aceh.

Nasir juga mengusulkan agar frasa “MoU Helsinki” secara eksplisit dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ia menilai, kesepakatan damai tersebut memiliki nilai historis dan moral yang sakral, sehingga keberadaannya tidak boleh dihilangkan atau dikaburkan.

“Karena itu kami mengusulkan agar MoU Helsinki itu dimasukkan dalam konsideran menimbang di poin B ya, setelah pemeliharaan perdamaian di Aceh,” kata dia.

Pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga selaras dengan semangat perdamaian dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup