HUT RI Ke 80

Baitul Mal Banda Aceh Salurkan Zakat Fakir Uzur dan Lansia, 679 Mustahik Terima Dana Tunai

Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin, SE, menyerahkan zakat secara simbolis kepada Fakir Uzur dan Miskin Lansia di Gampong Lambaro Skep, Senin 18 Agustus 2025. (Foto: dok. Humas Pemko Banda Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh mulai menyalurkan zakat dari muzakki kepada mustahik Fakir Uzur dan Miskin Lansia, Senin (18/08/2025).

Penyaluran secara simbolis ini dilakukan di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, dan diserahkan langsung oleh Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin, SE.

Acara turut dihadiri Ketua dan anggota Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh, Tenaga Profesional (Tenprof), ASN di jajaran BMK Banda Aceh, Pj. Geuchik Lambaro Skep, Sekdes, serta tokoh masyarakat setempat.

Hadir pula Ketua Komisi VII DPR Aceh, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, dan anggota DPRK Banda Aceh, Faisal Ridha.

Walikota Illiza menyampaikan, dana zakat yang disalurkan berasal dari muzakki di Banda Aceh dan dikelola oleh BMK Banda Aceh.

“Dana zakat ini diserahkan kepada mustahik sesuai juknis yang ada. Gunakan zakat ini dengan baik, dan bagi para pengusaha serta pebisnis di Banda Aceh, mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Ketua Baitul Mal Banda Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, M.H, merinci jumlah penerima zakat bulan Agustus ini mencapai 679 orang, terdiri dari 328 Fakir Uzur dan 351 Miskin Lansia.

“Untuk Fakir Uzur diberikan Rp500 ribu per bulan, sementara Miskin Lansia menerima Rp400 ribu per bulan,” jelas Dr. Yusuf.

Dr. Yusuf menambahkan, seluruh penerima telah diverifikasi secara faktual oleh tim BMK Banda Aceh.

“Bagi yang belum menerima, Tim Baitul Mal Banda Aceh akan mendatangi rumah mustahik dalam dua hingga tiga hari ke depan untuk penyerahan langsung,” tuturnya.

Penyaluran zakat ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dan masyarakat Banda Aceh terhadap kelompok rentan, sekaligus mengajak warga yang berkecukupan untuk rutin menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup