Baital Mukadis Resmi Jadi Plt Bupati Aceh Selatan Gantikan Mirwan MS
, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukhadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan itu dilakukan menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.
Pengumuman tersebut disampaikan Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Menurut Tito, penunjukan Baital sebagai Plt sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bukan penggantian tetap, tapi Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan. Menurut aturan, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukhadis. Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” ujar Tito.
Baital Siap Pikul Tanggung Jawab Selama 3 Bulan
Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Baital. Wakil bupati itu menyatakan kesediaannya memimpin pemerintahan daerah hingga masa pemberhentian sementara berakhir.
“Saya sudah bicara langsung dengan Plt-nya, Bapak H. Baital Mukadis. Beliau menyatakan siap tiga bulan melaksanakan tugas sebagai Plt,” kata Tito.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS. Keputusan ini berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026.
Tindakan tegas itu diambil setelah Mirwan meninggalkan Aceh Selatan yang sedang dilanda banjir untuk melaksanakan ibadah umrah, keputusan yang memicu kritik luas di masyarakat dan pemerintah pusat.
“Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai bupati aceh selatan provinsi aceh hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk masa jabatan 2025-2030,” tegas Tito.
Eks Kapolri itu menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal menemukan bahwa Mirwan terbukti melanggar aturan.
“Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan Irjen. Sudah terjadi pelanggaran Pasal 76 ayat 1 huruf i UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Dengan ditunjuknya Baital Mukhadis sebagai Plt, pemerintah memastikan roda pemerintahan Aceh Selatan tetap berjalan normal di tengah masa pemulihan pascabanjir dan proses evaluasi terhadap Bupati nonaktif Mirwan MS.
Kemendagri menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.[]
