Ramadhan

Bagaimana Dampak dari Putusan MK Terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh?

Mahkamah Konstitusi. (Dok. Hukum Online).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dampak signifikan yang akan terjadi terhadap UUPA tersebut adalah perubahan masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional. Tak hanya pasal 115, sejumlah pasal lain juga ikut di uji.

Hal ini akan menghilangkan dualisme hukum yang selama ini terjadi antara UUPA dan undang-undang nasional, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengaturan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi terhadap UUPA untuk menyesuaikan pasal-pasal yang terkait dengan masa jabatan keuchik. Revisi ini akan memastikan bahwa UUPA selaras dengan undang-undang nasional dan keputusan MK.

Selain itu, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh harus menyesuaikan peraturan turunan UUPA, seperti qanun (peraturan daerah khusus Aceh) dan peraturan gubernur yang mengatur tentang pemerintahan gampong (desa). Penyesuaian ini mencakup mekanisme pemilihan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuchik.

Keputusan MK juga akan memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin dalam UUD 1945. Keuchik di Aceh akan memiliki hak yang sama dengan kepala desa di provinsi lain, sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam hal masa jabatan. Perubahan ini akan memberikan keuchik lebih banyak waktu untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa secara berkelanjutan, menciptakan stabilitas dalam pemerintahan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi politik, perubahan masa jabatan ini dapat memengaruhi dinamika politik di tingkat desa, termasuk proses pemilihan keuchik dan hubungan antara keuchik dengan masyarakat maupun pihak eksternal. Pemerintah daerah juga perlu fokus pada peningkatan kapasitas keuchik melalui pelatihan dan pendampingan untuk memastikan kinerja yang optimal.

Bagi masyarakat Aceh, keputusan ini membawa dampak positif, terutama dalam hal peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Keuchik yang memiliki masa jabatan lebih panjang dapat lebih fokus pada program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, stabilitas pemerintahan desa dapat menarik minat investor atau pihak swasta untuk berinvestasi di desa, karena adanya kepastian hukum dan politik.

Bagi Mahkamah Konstitusi, keputusan ini akan menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusional, terutama terkait kesetaraan di hadapan hukum dan keadilan sosial. MK akan semakin dipercaya sebagai lembaga yang mampu menjaga konsistensi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Sekali lagi, jika MK mengabulkan permohonan judicial review ini, UUPA akan mengalami perubahan signifikan, terutama dalam hal masa jabatan keuchik. Perubahan ini akan menghilangkan dualisme hukum, memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan menciptakan stabilitas dalam pemerintahan desa di Aceh.

Pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian untuk memastikan implementasi yang efektif dan menghindari potensi konflik. Dengan demikian, perubahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat desa di Aceh.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup