APRI Abdya Desak Gubernur Aceh Rampungkan Qanun Tambang Rakyat, Dinilai Solusi Atasi Polemik Tambang Ilegal
INISIATIF.CO, Blangpidie — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Pemerintah Aceh segera merampungkan Qanun Tambang Rakyat.
Regulasi tersebut dinilai sebagai solusi tengah atas kebijakan penghentian tambang ilegal di Aceh.
Ketua APRI Abdya, Syahril, menyatakan pihaknya mendukung langkah Gubernur Aceh menghentikan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah juga harus menyediakan jalan keluar yang adil bagi masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan Gubernur Aceh memberhentikan tambang ilegal yang menggunakan excavator. Tapi gubernur juga harus mencari solusi atas kebijakan itu. Salah satu alternatifnya adalah kebijakan tambang rakyat,” ujar Syahril, Senin (29/9/2025).
Syahril mencontohkan sejumlah daerah lain yang sudah menyelesaikan regulasi serupa. Papua telah mengesahkan Perda Tambang Rakyat pada 2020, disusul Papua Barat Daya pada 2023.
“Dengan adanya qanun atau perda tambang rakyat, polemik tambang ilegal di Aceh bisa diselesaikan. Masyarakat yang menambang bisa memperoleh legalitas, pemerintah daerah mendapat manfaat, dan pengawasan lingkungan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
APRI Abdya berharap Gubernur Aceh bersama DPRA segera membahas dan menuntaskan Qanun Tambang Rakyat. Menurut mereka, keberadaan regulasi ini penting untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
“Kami berharap Pemerintah Aceh segera merampungkan Qanun Tambang Rakyat, supaya persoalan tambang ilegal di Aceh bisa tuntas dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkas Syahril.[]