Angka Perceraian di Abdya Menurun, Upaya Mediasi Berhasil!
INISIATIF.CO, Blangpidie – Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencatat penurunan signifikan dalam angka perceraian pada tahun 2024, dengan total 130 perkara perceraian yang ditangani.
Dari total tersebut, 114 kasus diajukan oleh istri melalui cerai gugat, sementara 16 lainnya diajukan oleh suami melalui cerai talak.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, mengungkapkan bahwa jumlah perceraian tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 152 kasus.
“Alhamdulillah, setiap tahun angkanya terus menurun. Kami berharap semua pihak, termasuk aparat gampong, KUA, pemerintah, dan lembaga terkait lainnya, dapat memberikan nasehat kepada pasangan yang kurang harmonis agar rumah tangga mereka tetap berjalan dengan damai,” ujar Nawawi kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).
Nawawi menjelaskan bahwa terdapat tujuh faktor utama penyebab perceraian di Abdya pada tahun 2024. Sebagian besar kasus, yaitu 91 perkara, disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan dalam rumah tangga.
Selain itu, 22 perkara disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangan, dan lima perkara akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Faktor ekonomi juga berkontribusi, dengan lima perkara, sementara empat lainnya disebabkan oleh kondisi kesehatan atau cacat pada salah satu pasangan. Dua perkara disebabkan oleh perbuatan zina, dan satu perkara lainnya terkait dengan salah satu pihak yang dihukum penjara.
Menurut Muhammad Nawawi, banyak perceraian yang sebenarnya dapat dihindari melalui komunikasi yang baik antara suami dan istri.
“Alhamdulillah, dari 130 perkara yang kami tangani, sebanyak 12 perkara berhasil dimediasi dan pasangan tersebut kembali rujuk,” tambahnya.
Ia juga berharap masyarakat Abdya semakin bahagia dan harmonis dengan berkurangnya angka perceraian, serta mendoakan agar Kabupaten Abdya terus berkembang di bawah kepemimpinan bupati terpilih.
“Kami percaya, dengan kerjasama dari berbagai pihak, kita dapat memberikan solusi yang bijak bagi pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga. Mediasi merupakan langkah penting untuk menghindari perceraian yang tidak perlu,” tutup Nawawi.[]