ANTINARKOBA

Anggota TNI AL Bunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Kelasi Dua TNI AL, Dede Irawan, tertunduk dan menangis usai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (21/5/2025). Foto CNN Indonesia.

Konstruksi Kasus: Tembakan di Tengah Test Drive

Kasus ini bermula saat Dede Irawan berpura-pura ingin membeli mobil di sebuah showroom tempat korban, Hasfiani (37), bekerja. Pada Jumat (14/3), saat melakukan test drive bersama korban di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede menembak kepala korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan yang dibelinya secara ilegal di Lampung.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Dede menghubungi dua juniornya, Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, untuk membantu membuang jenazah ke kawasan Gunung Salak.

Kedua rekan Dede kini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Oditur Militer.

Jasad Hasfiani ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus karung di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pertengahan Maret lalu. Penemuan ini menjadi titik terang bagi aparat dalam mengungkap kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Aceh tersebut.

Kini, proses hukum terus bergulir. Di tengah air mata dan rasa kehilangan keluarga korban, sidang berikutnya menjadi penentu, apakah suara keadilan akan terdengar lebih lantang, atau justru semakin terbenam dalam birokrasi hukum yang dingin.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup