ANTINARKOBA

Anggota TNI AL Bunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Kelasi Dua TNI AL, Dede Irawan, tertunduk dan menangis usai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (21/5/2025). Foto CNN Indonesia.

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Sidang tuntutan terhadap Kelasi Dua TNI AL, Dede Irawan, yang menjadi terdakwa pembunuhan sales mobil di Aceh Utara, memunculkan gelombang kekecewaan dari keluarga korban. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (21/5), Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemberhentian dari dinas TNI AL.

Tuntutan dibacakan oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Dalam pembacaan tuntutannya, Bambang menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas sejumlah tindak pidana berat.

“Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” ujar Bambang.

Oditur menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, berbagai fakta memberatkan menjadi dasar tuntutan, mulai dari unsur pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, penggunaan senjata api ilegal, hingga upaya menyembunyikan jenazah korban.

“Hal-hal yang meringankan nihil,” katanya.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 26 KUHPN.

Setelah tuntutan dibacakan, Dede Irawan tampak menangis dan berdiskusi dengan dua penasihat hukumnya, Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba. Ia dijadwalkan menyampaikan pleidoi pada Kamis (22/5).

Namun, keluarga korban tidak puas dengan tuntutan tersebut. Kuasa hukum keluarga korban, Syaifullah Noor, menyayangkan keputusan Oditur yang hanya menuntut penjara seumur hidup meskipun tidak ditemukan satu pun faktor yang meringankan.

“Bagaimana bisa hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil justru dituntut penjara seumur hidup? Kami tetap tuntutan itu hukuman mati,” tegasnya.

Konstruksi Kasus: Tembakan di Tengah Test Drive

Kasus ini bermula saat Dede Irawan berpura-pura ingin membeli mobil di sebuah showroom tempat korban, Hasfiani (37), bekerja. Pada Jumat (14/3), saat melakukan test drive bersama korban di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede menembak kepala korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan yang dibelinya secara ilegal di Lampung.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Dede menghubungi dua juniornya, Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, untuk membantu membuang jenazah ke kawasan Gunung Salak.

Kedua rekan Dede kini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Oditur Militer.

Jasad Hasfiani ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus karung di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pertengahan Maret lalu. Penemuan ini menjadi titik terang bagi aparat dalam mengungkap kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Aceh tersebut.

Kini, proses hukum terus bergulir. Di tengah air mata dan rasa kehilangan keluarga korban, sidang berikutnya menjadi penentu, apakah suara keadilan akan terdengar lebih lantang, atau justru semakin terbenam dalam birokrasi hukum yang dingin.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup