Ambisi Keuchik dan Siasat Licik Pertahankan Tahta
INISIATIF.CO – Aceh, sebagai daerah istimewa, memiliki hak untuk mengatur pemerintahannya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Salah satu ciri khas ini tercermin dalam Pasal 115 ayat (3) yang mengatur masa jabatan keuchik (kepala desa) selama 6 tahun.
Namun, belakangan ini, beberapa keuchik di Aceh mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut masa jabatan 8 tahun, sama seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional.
Di satu sisi, tuntutan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menciptakan kesetaraan hukum. Namun, di sisi lain, hal ini justru mengancam keistimewaan Aceh yang selama ini diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Aceh memiliki otonomi khusus untuk mengatur pemerintahannya sendiri, termasuk dalam hal masa jabatan keuchik. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka ciri khas tersebut akan hilang, dan Aceh akan semakin kehilangan identitasnya sebagai daerah istimewa.
Argumen yang mendukung masa jabatan 8 tahun adalah bahwa keuchik memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa. Namun, apakah benar bahwa masa jabatan yang lebih lama akan menghasilkan kinerja yang lebih baik?
Teori kekuasaan menunjukkan bahwa semakin lama seseorang berkuasa, semakin besar potensi penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Lord Acton pernah mengatakan, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Artinya, kekuasaan yang terlalu lama dapat melahirkan korupsi, nepotisme, dan stagnasi dalam pemerintahan.
Sebaliknya, masa jabatan yang lebih singkat (6 tahun) sebenarnya dapat menjadi motivasi bagi keuchik untuk bekerja lebih efisien dan efektif. Dengan waktu yang terbatas, mereka akan fokus pada perencanaan yang matang dan pelaksanaan program yang tepat sasaran.
Tidak dapat dipungkiri memang, tuntutan judicial review ini juga mencerminkan tren yang memprihatinkan, siasat merubah aturan demi kekuasaan. Di tingkat nasional, kita telah melihat bagaimana undang-undang dimanipulasi untuk memperpanjang masa jabatan atau memperluas kewenangan. Kini, praktik ini merambah hingga ke level gampong (desa). Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka pesan yang tersampaikan adalah bahwa aturan dapat diubah demi kepentingan pribadi atau kelompok.