Aliansi Buruh Desak Pemerintah Aceh Jalankan Qanun Ketenagakerjaan Secara Maksimal
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (1/5/2025).
Ratusan buruh dari berbagai sektor berkumpul menyuarakan tuntutan terhadap perlindungan hak-hak pekerja yang dinilai masih jauh dari harapan.
Aksi yang berlangsung tertib itu menyoroti berbagai persoalan krusial yang dihadapi kaum buruh di Aceh maupun secara nasional.
Ketua ABA, Tgk. Syaiful Mar, menegaskan bahwa buruh hingga kini masih menjadi kelompok paling rentan terhadap eksploitasi.
“Kami menuntut pemerintah Aceh untuk secara maksimal menjalankan Qanun Ketenagakerjaan Aceh beserta perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, dan menindak perusahaan yang tidak patuh pada aturan ketenagakerjaan,” tegas Syaiful Mar dalam orasi.
Menurutnya, masalah jam kerja yang tidak manusiawi, upah yang tak sepadan, serta perlakuan yang diskriminatif dalam hubungan industrial masih menjadi realitas pahit yang harus dihadapi buruh.
Ia juga menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan ketidakpastian dalam sistem kontrak kerja yang kian marak.
Selain menuntut pelaksanaan aturan daerah, ABA juga mendesak jaminan nyata terhadap kebebasan berserikat di setiap perusahaan di Aceh. Mereka menolak praktik-praktik yang membungkam suara buruh dan menghambat terbentuknya serikat pekerja.
“Kalau buruh belum hidup layak dan belum berubah dalam penerapan terhadap hak buruh, maka jangan mimpi Aceh berkembang,” kata Syaiful, menyuarakan kekecewaan terhadap kondisi ketenagakerjaan yang stagnan.
Dalam aksi tersebut, ABA juga menyoroti pentingnya penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dievaluasi secara berkala, termasuk bagi pekerja informal. Mereka menekankan bahwa kesejahteraan buruh harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Tak hanya itu, penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 kembali digaungkan.
ABA mendesak DPR RI agar segera menyusun dan mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai kelompok buruh di Indonesia.
Aksi May Day ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh masih jauh dari selesai. Di tengah gempuran sistem kerja fleksibel dan lemahnya pengawasan, suara-suara dari lapangan tetap lantang menuntut keadilan.[]