AFPI Beberkan Dominasi Pinjaman Online Ilegal, Nilainya Tembus Rp260 Triliun
INISIATIF.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai Rp230–260 triliun, atau tiga kali lipat lebih besar dibandingkan total pinjaman daring resmi.
“Kami bukan pinjol, kami adalah pinjaman daring (pindar),” tegas Entjik dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (11/8/2025). Ia menegaskan, AFPI memiliki perbedaan mendasar dari pinjaman online ilegal, karena beroperasi sesuai aturan dan diawasi oleh regulator.
Menurutnya, total outstanding atau kredit berjalan dari pinjaman daring resmi saat ini berada di angka Rp80 triliun. Namun, hasil riset internal AFPI menunjukkan dominasi pasar masih dikuasai oleh pinjaman online ilegal.
Entjik optimistis tren peralihan (switching) dari pinjaman online ilegal ke pinjaman daring resmi akan terus meningkat. Fenomena ini mulai terlihat sejak Februari 2025, meski jumlahnya masih tergolong kecil.
“Switching dari illegal pinjol ke pindar sudah mulai terjadi,” ujarnya.
Menurut Entjik, salah satu penyebab maraknya pinjaman online ilegal adalah rendahnya literasi keuangan masyarakat. “Sebagian bagus, tapi kita akui literasi kita masih kecil,” katanya.
AFPI berharap, masyarakat yang terjebak jeratan pinjaman ilegal dapat segera beralih ke layanan resmi yang memiliki perlindungan hukum.
“Kita ini pengen mereka ini pindah ke jalan yang benar,” pungkasnya.
Dengan peningkatan kesadaran literasi keuangan dan dukungan regulasi yang ketat, AFPI yakin jumlah peminjam di pinjaman online ilegal dapat ditekan, sehingga ekosistem pembiayaan digital di Indonesia bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.[]