ANTINARKOBA

Aceh Terapkan Jam Malam untuk Pelajar: Belajar Malam, Bukan Keluyuran

Sejumlah anak remaja berkumpul pada malam hari. (ilustrasi)

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan kebijakan baru berupa jam malam bagi pelajar sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas akademik, pendidikan vokasi, dan pembentukan karakter.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan di seluruh wilayah provinsi.

“Salah satu poin dari surat edaran nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Selasa (6/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap meningkatnya kenakalan remaja yang kerap terjadi pada malam hari. Selain itu, waktu malam juga dinilai sebagai momen penting untuk belajar, beristirahat, dan memperkuat interaksi positif di dalam keluarga.

“Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, orang tua diminta untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak berada di luar rumah selepas pukul 22.00 WIB, kecuali ada alasan yang mendesak dan dalam pendampingan orang dewasa. Mereka juga diimbau untuk lebih terlibat dalam aktivitas malam yang positif seperti belajar bersama atau diskusi keluarga.

Kepala satuan pendidikan juga diminta menyelenggarakan sosialisasi tentang pola asuh remaja yang sehat di lingkungan sekolah. Marthunis menegaskan bahwa malam hari sebaiknya digunakan murid untuk kegiatan bermanfaat dan istirahat cukup, bukan untuk aktivitas yang berpotensi negatif.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW yang menganjurkan tidur lebih awal dan bangun pagi.

“Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka,” tegasnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh juga meminta kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota agar membangun koordinasi lintas sektor—termasuk pemerintah daerah, camat, aparatur gampong, serta tokoh masyarakat dan agama.

“Sosialisasi yang masif bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” tambah Marthunis.

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya akan memantau implementasi surat edaran melalui laporan berkala dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi juga akan terus dilakukan untuk mengukur dampaknya di lapangan.

“Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, termasuk kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta dapat memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka,” katanya.

Marthunis yakin, dengan sinergi yang kuat dari semua pihak, pesan moral dan edukatif dari edaran ini akan benar-benar tertanam di kalangan keluarga dan peserta didik.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup