ANTINARKOBA

Aceh Ajukan Enam Calon Kabupaten Baru

Peta pemekaran dalam wilayah Provinsi Aceh. (Foto Acehreal).

INISIATIF.CO, Banda Aceh Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh resmi mengajukan enam wilayah pemekaran kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan ini telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, serta tercatat dalam daftar 341 calon DOB di Kemendagri.

“Kami berharap moratorium pemekaran segera dicabut. Sinkronisasi antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI menjadi kunci,” tegas Ketua Forkorda CDOB Aceh, Fuadri, seperti dilansir AJNN, Sabtu (26/4/2025).

Keenam calon DOB tersebut meliputi:

  1. Aceh Raya (pemekaran Kabupaten Aceh Besar),
  2. Kota Meulaboh (pemekaran Kabupaten Aceh Barat),
  3. Aceh Selatan Jaya (pemekaran Kabupaten Aceh Selatan),
  4. Selaut Besar (pemekaran Kabupaten Simeulue),
  5. Aceh Malaka (pemekaran Kabupaten Aceh Utara), dan
  6. Kota Panton Labu (pemekaran Kabupaten Aceh Utara).

Fuadri, yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menekankan pentingnya payung hukum untuk memastikan proses pemekaran berjalan transparan.

Ia mendorong penerbitan dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Penataan Daerah dan PP Grand Desain Penataan Daerah.

“Tanpa dua PP itu, belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi acuan untuk menilai apakah keenam calon DOB memenuhi kriteria teknis, seperti jumlah penduduk, kapasitas fiskal, dan ketersediaan infrastruktur. Fuadri juga mengajak masyarakat di wilayah usulan tetap bersatu dan optimistis.

“Pemekaran bukan sekadar pembagian wilayah, melainkan upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Ini bukan soal peta baru, tapi harapan baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terus mendukung proses ini hingga terealisasi. Sejauh ini, moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak 2014 masih menjadi tantangan utama. Pencabutannya dinilai krusial agar usulan Aceh dan daerah lain dapat diproses sesuai prosedur.

Pemekaran daerah otonomi baru di Aceh diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis lokal, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Namun, jalan panjang masih harus ditempuh, mulai dari evaluasi administratif hingga persetujuan akhir DPR RI.[]

Editor : Yurisman
Tutup