Abon Yunus Sebut Perusahaan yang Tak Bayar Zakat Tak Akan Diizinkan Beroperasi di Aceh
, Banda Aceh — Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Tgk H Muhammad Yunus atau Abon Yunus, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kewajiban zakat bagi perusahaan yang beroperasi di Aceh. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat tidak akan diizinkan melanjutkan operasionalnya di Tanah Rencong.
Ultimatum itu disampaikan Abon Yunus saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kelembagaan Baitul Mal di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan agenda perdana setelah dirinya resmi dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf sehari sebelumnya.
“Perusahaan yang tidak membayar zakat tidak akan diizinkan beroperasi di Aceh,” kata Abon Yunus.
Abon Yunus menjelaskan bahwa kewajiban berzakat tidak hanya bertumpu pada aspek syariat, tetapi juga merupakan komitmen moral perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun hingga kini, kata dia, baru Bank Aceh yang konsisten menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
“Hari ini baru Bank Aceh satu-satunya perusahaan yang konsisten membayar zakat di Aceh,” ujarnya.
Untuk memperkuat kepatuhan sektor usaha, BMA akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMST). Inventarisasi perusahaan menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi di Aceh menjalankan kewajiban zakat sebagaimana diatur dalam Qanun Baitul Mal.
“Kami akan berkoordinasi dengan DPMST untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, agar mereka mau berzakat di Baitul Mal,” ucap Abon Yunus.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa BMA akan mendorong Gubernur Aceh untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai dasar hukum tambahan yang mempertegas kewajiban tersebut.
“Ke depan, kita akan dorong ke Gubernur agar diterbitkan Pergub atau Ingub sehingga perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakatnya,” terangnya.
Ultimatum Abon Yunus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Aceh akan memperketat regulasi zakat korporasi dan mendorong tata kelola ekonomi yang sesuai syariat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan potensi zakat dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.[]
