9 Produk Jajanan Anak yang Mengandung Babi, Berikut Daftarnya
INISIATIF.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) terkait pengawasan produk halal">jaminan produk halal di bidang obat dan makanan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa unsur babi pada produk tersebut terdeteksi melalui pengujian laboratorium dengan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” ujarnya.
Dari sembilan produk yang diuji, terdapat sebelas batch produk yang mengandung unsur porcine. Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat halal.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap tujuh produk bersertifikat halal berupa penarikan dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk yang belum memiliki sertifikasi halal dan diduga memberikan data yang tidak akurat saat proses registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada pelaku usaha dan memerintahkan penarikan produk dari pasar. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelasnya.
BPJPH dan BPOM pun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi produk yang beredar. Apabila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui email [email protected]. Informasi resmi juga dapat diakses melalui situs web www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Berikut daftar produk pangan olahan mengandung babi berdasarkan lampiran Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).