HUT RI Ke 80

49 Formasi Guru di Kemenag Aceh Kosong

Ahmad Yani. (Foto: Kemenag Aceh).

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa apabila terdapat peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup