HUT RI Ke 80

341 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Insentif Tahun 2025, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Guru honorer kini bisa bernafas lega. Bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta siap dicairkan setelah lolos verifikasi melalui Info GTK dan Dapodik. (Foto: ilustrasi detik.com).

INISIATIF.CO, Jakarta — Kabar gembira bagi guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan kembali menyalurkan bantuan insentif kepada 341.248 guru non-ASN pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67 ribu guru.

Penyaluran insentif dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025. Verifikasi data dilakukan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Perubahan Aturan Insentif Tahun 2025

Tahun ini, sejumlah perubahan signifikan diterapkan untuk memperluas cakupan dan efektivitas penyaluran insentif:

  • Syarat Masa Kerja Dihapus
    Tidak ada lagi batas minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN untuk menerima insentif. Namun, syarat lain tetap diberlakukan, seperti tidak terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia luar negeri.

  • Besaran Bantuan Disesuaikan
    Tahun ini, guru non-ASN akan menerima insentif sebesar Rp2,1 juta, disalurkan sekaligus dalam satu tahap. Sebelumnya, nominal bantuan mencapai Rp3,6 juta dan dicairkan per semester.

  • Rekening Khusus untuk Penyaluran
    Dana insentif akan disalurkan ke rekening khusus yang dibuat atas nama guru penerima. Aktivasi rekening dapat dilakukan paling lambat hingga 30 Januari 2026.

Ketentuan Khusus untuk Guru PAUD

Bagi guru non-ASN jenjang PAUD, ketentuan insentif masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya, antara lain:

  • Masa kerja minimal 13 tahun dibuktikan dengan SK dari penyelenggara pendidikan.

  • Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat.

  • Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah naungan dinas pendidikan.

  • Besaran insentif Rp2,4 juta per tahun, disalurkan sekaligus.

  • Proses nominasi dilakukan melalui sistem SIM ANTUN, dan diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.

Cara Cek Status Penerima Insentif Guru 2025

Guru non-ASN dapat mengecek status penerima insentif secara mandiri melalui Info GTK dengan langkah sebagai berikut:

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup