ANTINARKOBA

25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dibongkar, 2 Pelaku Masuk DPO

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh. Dari delapan titik lokasi yang ditemukan, sebanyak 960 ribu batang ganja setinggi 4–6 bulan berhasil diamankan dan dimusnahkan. (Sumber: ANTARA).

INISIATIF.CO, Banda Aceh — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Operasi ini membuahkan hasil temuan sekitar 960.000 batang ganja dengan berat mencapai 180 ton.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kasus ganja kering seberat 27 kilogram yang berhasil diungkap di Kabupaten Bener Meriah, akhir Mei 2025.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka YH alias Musra yang berperan sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku bahwa ganja tersebut milik F alias Podan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, penyidik juga menetapkan KR sebagai pengemas ganja, dan seorang lagi, MR, ikut menjadi DPO.

“F memerintahkan YH dan MR untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp300.000 per kilogram. Sementara proses pengemasan dilakukan KR,” jelas Brigjen Eko.

Setelah penggeledahan di gubuk milik F, polisi menyita tambahan 8 kilogram ganja. Dari informasi YH, penyidik kemudian melakukan pencarian ladang ganja milik F pada 17–19 Juni 2025, dan kembali pada 20–22 Juni. Hasilnya, ditemukan delapan titik ladang ganja tersebar di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.

“Total luas ladang sekitar 25 hektare dengan usia tanaman antara 4 sampai 6 bulan,” ungkap Brigjen Eko.

Sebanyak tujuh titik ladang dimusnahkan pada 22–23 Juni, dan titik kedelapan dimusnahkan pada Selasa ini. Ladang ganja tersebut ditanam di kebun pribadi milik tersangka F dan setelah dipanen dikemas lalu dikirimkan ke pemesan menggunakan kurir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Brigjen Eko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim kepolisian dan masyarakat lokal yang aktif memberikan informasi, termasuk tokoh-tokoh pemuda di daerah tersebut.[]

Editor : Yurisman
Tutup