23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
INISIATIF.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap 2. Dari total 46.006 pendaftar, sebanyak 23.339 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sementara itu, 22.667 peserta lainnya tidak memenuhi syarat dan berhak mengajukan sanggahan dalam waktu yang telah ditentukan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

“Proses seleksi ini sangat ketat dan transparan. Peserta yang lolos administrasi harus mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap selanjutnya,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Kemenag membuka masa sanggah dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025. Namun, Kamaruddin menegaskan bahwa masa sanggah ini bukan untuk memperbaiki atau menambah dokumen.
“Masa sanggah hanya untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis dalam verifikasi data. Bukan untuk mengubah dokumen yang sudah diunggah,” jelasnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.
“Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan akan dinyatakan gugur,” tegas Wawan.
Wawan juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kemenag ini tidak dipungut biaya sama sekali.
“Kelulusan peserta murni berdasarkan prestasi dan kerja keras mereka sendiri. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.[]
Berikut selengkapnya Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024