Header INS Spirit

22.900 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai dan Satpol PP-WH Aceh

Petugas Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP-WH memperlihatkan barang bukti 22.900 batang rokok ilegal hasil operasi pasar di Banda Aceh, 18–19 September 2025. (Foto: Dok. Bea Cukai Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar di Kota Banda Aceh, pada 18–19 September 2025.

Operasi ini digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di pasaran. Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban hukum.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Leni, Sabtu (20/9/2025).

Leni menjelaskan, rokok ilegal adalah produk yang tidak membayar cukai ke negara. Ciri-cirinya dapat dikenali dari ketiadaan pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Seluruh barang bukti hasil penindakan ini nantinya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain sebagai langkah penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih sadar pentingnya membeli produk legal serta tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tambah Leni.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup