ANTINARKOBA

20 Tahun Dikuasai TNI, Gubernur Aceh Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Foto: dok INISIATIF.CO

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar tanah Blang Padang yang terletak di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dikembalikan statusnya sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh, Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang juga ditembuskan ke berbagai kementerian dan lembaga negara strategis.

Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa tanah Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf (oemong sara) yang diwariskan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman.

“Tanah ini memiliki nilai historis, yuridis, dan religius yang kuat sebagai tanah wakaf milik umat. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh memohon agar pengelolaan tanah Blang Padang dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Gubernur dalam pernyataan tertulisnya itu.

Sejak dua dekade terakhir, pascatsunami 2004, penguasaan fisik atas tanah Blang Padang dilakukan oleh pihak TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Namun, menurut telaah sejarah dan hukum Islam, serta aspirasi tokoh masyarakat dan ulama, tanah tersebut secara sah merupakan wakaf yang tidak boleh dikuasai secara sepihak.

Gubernur juga menyampaikan berbagai bukti kuat atas status wakaf tanah tersebut. Di antaranya adalah catatan sejarah kolonial Belanda dalam buku De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) yang menyebutkan bahwa tanah Blang Padang dan Blang Punge termasuk “oemong sara” milik Masjid Raya.

Selain itu, peta Belanda tahun 1875 dan peta Koetaradja 1906 menunjukkan wilayah tersebut tidak pernah dikuasai penuh oleh kolonial, melainkan dipisahkan sebagai lahan wakaf.

“Tanah wakaf yang serupa di Blang Punge telah bersertifikat dan digunakan untuk kepentingan dakwah dan pendidikan. Maka wajar jika Blang Padang juga dikembalikan sesuai niat pewakaf,” tambahnya.

Pemerintah Aceh juga merujuk Qanun RTRW Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau, sehingga cocok dikelola oleh institusi keagamaan sebagai ruang publik religius dan edukatif.

Melalui surat itu, Gubernur meminta Presiden untuk memfasilitasi proses sertifikasi wakaf, pengembalian pengelolaan, serta koordinasi lintas lembaga secara damai dan bermartabat. “Ini demi keadilan, ketenteraman, dan pelestarian amanah sejarah di Serambi Mekkah,” tutup Muzakir Manaf.[]

Berikut surat Gubernur AcehH Muzakir Manaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor : Yurisman
Tutup