17 Ribu Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Berikut Tahapan Lanjutan
INISIATIF.CO, Jakarta – Kementerian Agama RI resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus dari total 21.658 pelamar yang mengikuti proses seleksi ketat.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi, pada Senin, 30 Juni 2025.
“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang yang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan,” ujar Kamaruddin di Jakarta.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya, dan kelulusan sepenuhnya merupakan hasil kerja keras serta prestasi peserta. Ia juga mengimbau peserta untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apa pun.
Jadwal dan Tahapan Pengisian Berkas PPPK 2024
Bagi peserta yang lulus, diminta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara daring melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci beberapa dokumen penting yang wajib diunggah:
Pasfoto terbaru berlatar merah dengan pakaian formal
Ijazah dan transkrip nilai (bagi lulusan luar negeri wajib menyertakan SK penyetaraan dan konversi IPK)
DRH yang telah ditulis tangan dan ditandatangani dengan materai Rp10.000
Surat Pernyataan 5 poin bermaterai
SKCK yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat bebas narkoba dari instansi resmi
Wawan juga menegaskan, peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Jika ada peserta yang secara sadar memilih mundur setelah dinyatakan lulus, mereka wajib menyerahkan surat pengunduran diri resmi dan akan dikenakan sanksi berupa larangan mendaftar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran dan Informasi Palsu
Wawan mengingatkan bahwa seluruh peserta harus tunduk pada peraturan. Jika terbukti memberikan data atau informasi palsu saat seleksi, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, maka kelulusan dapat dibatalkan, dan status PPPK akan dicabut.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.[]